Jakarta, MINA – Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial, mengikuti langkah serupa yang akan dimulai oleh Australia. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (8/12).
Kebijakan Australia, yang efektif mulai 10 Desember 2025 melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Meutya Hafid menyatakan Indonesia sedang mempersiapkan penerapan kebijakan serupa sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak di dunia digital.
Landasan hukum di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dengan menunda akses anak ke platform digital berdasarkan usia dan tingkat risiko.
“Kita juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat,” ujar Meutya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut di Indonesia.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
PP TUNAS mengatur pembatasan akses secara bertahap: anak usia 13 tahun hanya untuk platform berisiko rendah, usia 16 tahun untuk layanan berisiko kecil-sedang, dan usia 16-18 tahun dapat mengakses fitur yang lebih luas. Aturan ini bertujuan menunda akses, bukan melarang secara mutlak.
Meutya menegaskan, aturan ini tidak hanya mencakup media sosial, tetapi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal, mengingat perkembangan platform digital ke depan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
















Mina Indonesia
Mina Arabic