Israel Siapkan RUU Baru Kenakan Pajak 65% atas Bantuan Asing kepada Masyarakat Sipil

ilustrasi aksi damai organisasi HAM Palestina.(Foto: WAFA)

Tel Aviv, MINA – Kekhawatiran tinggi di di antara organisasi hak asasi manusia () dan masyarakat sipil, ketika pemerintah sayap kanan Israel memulai langkah lain untuk membungkam mereka, sebagaimana dilaporkan WAFA.

Rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan di Israel, akan diperkenalkan hari Ahad (28/5), berupaya membungkam Israel dan yang vokal dalam mengungkap kejahatan pendudukan dan mengadvokasi hak-hak warga Palestina.

RUU itu menyerukan pengenaan pajak 65% atas sumbangan asing atau lokal kepada organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap “mencampuri urusan internal Negara Israel”, yang mencakup banding ke pengadilan terhadap keputusan pemerintah, pekerjaan berat dilakukan oleh organisasi Israel seperti B’Tselem, Yesh Din, dan Adalah, antara lain, dan yang anggarannya berasal dari sumbangan luar negeri.

Baca Juga:  Mahasiswa Generasi Baru di AS Beri Harapan kepada Palestina

RUU yang diusulkan telah mendapat kritik dari sekutu terdekat Israel, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jerman.

Pelapor Khusus PBB di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengatakan RUU ini, jika diterima, akan menghambat kerja organisasi hak asasi manusia.

“Israel tidak memiliki otoritas hukum untuk mencegah tawaran bantuan kepada warga Palestina di wilayah pendudukan, yang akan dilakukan oleh RUU ini. Pajak 65% atas bantuan asing untuk kelompok hak asasi manusia dan kemanusiaan Israel dan Palestina akan menghambat pekerjaan dan bantuan hak asasi manusia dan melanggar penentuan nasib sendiri,” katanya dalam sebuah cuitan di media sosialnya. (T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.