Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Palestina, AWG: Ini Instrumen Genosida

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 5 April 2026 - 02:09 WIB

Ahad, 5 April 2026 - 02:09 WIB

15 Views ㅤ

Ketua Presidium AWG Muhammad Anshorullah dalam Aksi Jumat untuk Palestina edisi 42 di depan Kedubes AS. (Foto: AWG)

Jakarta, MINA – Organisasi pergerakan Aqsa Working Group (AWG) mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati Zionis Israel untuk Palestina yang dinilai sebagai instrumen genosida terhadap rakyat Palestina melalui legitimasi hukum yang diskriminatif.

“Regulasi ini berpotensi menjadi instrumen legal untuk melanggengkan praktik genosida dan pembersihan etnis secara sistematis terhadap rakyat Palestina,” tegas Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, dalam pernyataan sikap tertulis, Sabtu (4/4).

Menurutnya, sebelum adanya undang-undang hukuman mati Zionis Israel tersebut, tahanan Palestina telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyiksaan berat hingga pengabaian layanan kesehatan di penjara-penjara Zionis Israel.

Anshorullah menilai, undang-undang hukuman mati Zionis Israel untuk Palestina semakin menegaskan wajah kolonialisme dan apartheid yang digunakan untuk merampas hak hidup rakyat Palestina.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Selain itu, undang-undang hukuman mati Zionis Israel tersebut dinilai cacat secara substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam praktiknya, sistem peradilan Zionis Israel disebut bersifat diskriminatif dan rasis, menargetkan tahanan Palestina secara sepihak serta mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

“Tahanan Palestina, termasuk anak-anak, dalam banyak kasus ditahan tanpa proses hukum yang transparan, mengalami penyiksaan, serta tidak mendapatkan akses pembelaan hukum yang layak,” ujar Anshorullah.

Kebijakan ini, lanjut Anshorullah, tidak terpisahkan dari berbagai pelanggaran Zionis Israel lainnya, termasuk genosida di Gaza, blokade berkepanjangan, serta pembatasan terhadap Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

“Legitimasi hukuman mati ini menjadi bukti bahwa Zionis Israel terus melanggengkan praktik apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Berikut poin pernyataan sikap AWG yang terbit pada Sabtu, 4 April 2026:

Satu. Mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati Zionis Israel untuk Palestina sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.

Dua. Menegaskan bahwa undang-undang hukuman mati Zionis Israel tersebut cacat secara substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum serta berpotensi menjadi instrumen genosida terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Tiga. Menyatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang diskriminatif dan represif merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Empat. Mengapresiasi negara-negara, khususnya Uni Eropa, yang telah mengecam undang-undang kolonial apartheid rasis tersebut, serta mendesak penerapan embargo menyeluruh terhadap Zionis Israel.

Lima. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan HAM PBB, dan lembaga internasional lainnya untuk segera mengambil tindakan nyata, independen, dan tidak berpihak dalam menghentikan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

Enam. Menyerukan kepada masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan global melalui jalur diplomasi, hukum, serta gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Zionis Israel.

Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Tujuh. Mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat solidaritas dan meningkatkan peran aktif dalam membela hak-hak rakyat Palestina.

Delapan. Menegaskan bahwa kebijakan represif tidak akan memadamkan perjuangan rakyat Palestina, justru akan semakin menguatkan tekad mereka untuk meraih kemerdekaan.

Sembilan. Menyerukan persatuan umat dan penguatan gerakan kolektif dalam upaya membebaskan Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak dan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Abu Vulkanik Bergerak ke Barat Laut

Rekomendasi untuk Anda