KELUARGA KORBAN INSIDEN CRANE DI MAKKAH BISA TUNTUT KE PENGADILAN

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim  Al Mubarak. Foto: MINA
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak. Foto: MINA

Jakarta, 4 Dzulhijjah 1436/18 September 2015 (MINA) –  Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim  Al Mubarak mengatakan keluarga korban tragedi jatuhnya crane di Masjid Al-Haram  bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan terlepas dari kompensasi yang diberikan Arab Saudi miliyaran rupiah.

“Bagi yang merasa korban berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai hukum,” kata Mustafa dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9).

Mustafa tidak menampik kejadian beberapa hari lalu karena human error, akibata perusahaan yang sedang melakukan kontruksi tidak melakukan prosedur yang sesuai dengan standar pembangunan.

“Beberapa kesalahan diantaranya, crane mestinya diturunkan saat sedang tidak digunakan, dan posisinya tidak boleh menghadap ke Masjid Al-Haram, semua standar itu diabaikan,” ujarnya.

Mustafa mengakui penyebab jatuhnya crane karena kesalahan operasional yang dilakukan pengembang. Meski bukan ranah pidana, korban maupun keluarga korban tetap diizinkan melakukan penuntutan.

Mubarak menjelaskan, korban yang ingin mengajukan tuntutan akan diberikan pendampingan oleh Konsulat Jenderal RI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk difasilitasi hingga ke pengadilan.

Dia menambahkan, Arab Saudi tetap melanjutkan proses hukum bagi Saudi Bin Ladin Group, perusahaan pengembang yang bertanggung jawab dalam proyek perluasan Masjidil Haram, Makkah, karena dianggap lalai dalam masalah ini.

Kedepan, Saudi Bin Ladin Group tidak akan diikutkan dalam tender manapun yang berkaitan dengan pemerintah. Saat ini, para pimpinan Saudi Bin Ladin Group telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Beberapa dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan Saudi Bin Ladin Group di antaranya: menurut standar operasi, saat tidak dioperasikan crane seharusnya dalam posisi turun. Sementara itu, pada saat kejadian, crane yang sedang tidak digunakan berada dalam posisi berdiri tegak.

Selain itu, crane seharusnya tidak diarahkan ke Masjidil Haram, di tempat jamaah yang sedang shalat. Perusahaan pengelola pun seharusnya mempertimbangkan kondisi cuaca yang dianggap membahayakan.(L/P013/R04/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0