Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga Miqdad Cemas Usai Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Khawatir Diekstradisi ke Israel

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 21 Juli 2026 - 04:24 WIB

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:24 WIB

77 Views ㅤ

Abdul Karim Read Miqdad. (Quds Press)

London, MINA – Keluarga Sheikh Abdulkarim Raed Miqdad menyatakan kekhawatiran serius menyusul deportasi mendadak putra mereka dari Indonesia ke Siprus.

Keluarga  Miqdad menilai prosedur ini berlangsung tanpa klarifikasi resmi mengenai dasar hukumnya, serta berpotensi membuka jalan bagi ekstradisi ke otoritas pendudukan Israel.

Dalam pernyataannya di Quds Press pada Senin (20/7), keluarga Miqdad menyebut penangkapan dan deportasi tersebut sebagai tindakan yang “tergesa-gesa dan tidak dapat dibenarkan”.

Mereka menekankan bahwa dokumen yang diandalkan pihak berwenang Indonesia tidak memuat tuduhan jelas maupun bukti konkret, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap haknya untuk membela diri dan menerima bantuan hukum.

Baca Juga: Raja Yordania: Ambisi Ekspansionis Israel Ancaman Terbesar Masa Depan Kawasan

“Miqdad dikenal karena rekam jejak ilmiah dan perilaku disiplinnya. Sikapnya yang mendukung perjuangan Palestina justru membuatnya rentan menjadi sasaran kampanye fitnah,” ujar keluarga dalam pernyataannya.

Keluarga juga memperingatkan bahwa pemindahannya ke Siprus menempatkannya dalam bahaya nyata. Mereka mendesak pihak berwenang Siprus untuk menjamin hak-hak hukumnya secara penuh, memungkinkannya berkomunikasi dengan pengacara dan keluarganya, serta menuntut penyelidikan yang adil tanpa tekanan politik.

“Tujuan akhir kami adalah membebaskannya dan mengembalikannya ke keluarganya di Jakarta,” tegas pernyataan tersebut.

Penangkapan Atas Permintaan Interpol

Baca Juga: Knesset Baru Israel akan Gelar Sidang Perdana 10 November

Memorandum hukum yang ditinjau oleh sumber-sumber hak asasi manusia mengungkapkan bahwa penangkapan Miqdad dilakukan atas permintaan Interpol dan kantor organisasi di Nicosia.

Unit kontra-terorisme Indonesia bertindak dengan alasan kekhawatiran bahwa Miqdad akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, lanjut media tersebut.

Ia kemudian dideportasi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapan.

Seruan Asosiasi Cendekiawan Palestina

Baca Juga: Ukraina Catat 292 WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia

Pada Senin (20/7), Asosiasi Cendekiawan Palestina mengeluarkan pernyataan mendesak pihak berwenang Indonesia untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai keadaan penangkapan dan deportasi, serta mengungkap sifat tuduhan terhadap Miqdad.

Asosiasi menekankan bahwa prinsip non-refoulement, yang melarang ekstradisi seseorang ke tempat di mana ia berpotensi menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam, harus dijunjung tinggi. Mereka juga mendesak Siprus untuk menghentikan tindakan apa pun yang dapat mengarah pada penyerahan Miqdad ke pendudukan Israel.

Selain itu, mereka menyerukan lembaga hak asasi manusia Arab dan Islam serta kalangan diplomatik untuk mengambil tindakan segera guna memastikan keselamatannya.

Kekhawatiran Dewan Jenewa

Baca Juga: Demo Gen Z Jerman Berujung Ricuh di Hamburg, Frankfurt, dan Berlin

Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menyoroti bahwa deportasi Miqdad yang terjadi begitu cepat menimbulkan kekhawatiran serius.

Singkatnya prosedur tersebut dinilai berpotensi menjadi langkah awal untuk pemindahannya ke Israel, terutama karena tidak ada jaminan jelas yang melindungi hak-hak hukumnya.

Dewan Jenewa juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses deportasi yang melibatkan individu yang berisiko menghadapi pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jelang Pemilu Sela AS, Demokrat Unggul di Survei

Rekomendasi untuk Anda