Kemenag Berencana Benahi Prosedur Izin Pendirian Pesantren

Dirjen Pendis , Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan prosedur pengurusan pendirian . Hal itu didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, rencana pembenahan prosedur ijin operasional itu semata bertujuan melindungi dan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri.

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamarudin di Jakarta, Kamis (1/3), sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Kamaruddin memastikan, proses pembenahan ini akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” tukasnya.

“Sebenarnya, dimanapun izin itu berada, semangatnya tetap sama, yakni memastikan terpenuhinya arkaanul ma’had (rukun-rukun pesantren-red) dan ruuhul ma’had (jiwa pesantren-red),” ujarnya.

Ke depan, proses izin pendirian pesantren rencananya akan dilakukan melalui satu pintu. Ini menjadi langkah pencegahan dan kehati-hatian agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah.

“Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya.

Terkait standardisasi pesantren, Kamaruddin memastikan bahwa hal itu dimaksudkan untuk memberi afirmasi terhadap mutu lembaga khas Indonesia ini. Mutu dimaksud juga nantinya merupakan hasil rumusan bersama para masyayikh (majlis masyayikh) pondok pesantren.

Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi.

“Standar yang akan kita tetapkan adalah standar minimum. Kami tegaskan standar minimum. Hal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi pesantren melakukan improvisasi sesuai dengan distingsi dan academic interest serta kearifan lokal pada masing-masing pesantren,” terang Doktor lulusan Unversitas Bonn Jerman.

Meski demikian, Kamaruddin mengatakan bahwa proses pengajuan, verifikasi, dan validasi awal atas pengajuan izin pendirian pesantren tetap melalui Kabupaten/Kota.

Kementerian Pusat pada posisi melakukan monitoring bahwa validasi dan verifikasi dilakukan sesuai aturan serta menjamin bahwa nilai, prinsip dasar, jatidiri dan karakteristik pesantren tetap terjaga dengan baik. (T/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.