Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Perketat Aturan Masa Ta’aruf Madrasah, Perpeloncoan dan Kekerasan Dilarang

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 2 Juli 2026 - 21:47 WIB

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:47 WIB

17 Views ㅤ

Siswi madrasah (foto: IG)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) dengan menegaskan larangan segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, perundungan, maupun aktivitas yang merendahkan martabat peserta didik baru.

Kebijakan tersebut diterapkan agar masa pengenalan lingkungan madrasah menjadi ruang pembentukan karakter yang aman, ramah anak, dan edukatif.

Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan Matsama yang menjadi pedoman bagi seluruh madrasah di Indonesia pada tahun ajaran baru yang dipublish di laman Youtube Pendis Kemenag, Kamis (2/7).

Kemenag menekankan bahwa kegiatan orientasi harus berfokus pada pengenalan lingkungan belajar, budaya madrasah, tata tertib, serta penanaman nilai-nilai keislaman dan moderasi beragama, bukan pada kegiatan yang bersifat menghukum atau mengintimidasi siswa baru.

Baca Juga: UIN Ar-Raniry Latih Bahasa Inggris 40 Pemuda Aceh untuk Bekerja di Luar Negeri

Dalam aturan tersebut, panitia Matsama juga dilarang memberikan tugas maupun atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, termasuk kegiatan yang berpotensi mempermalukan peserta didik.

Sebaliknya, madrasah didorong menghadirkan kegiatan yang membangun karakter, menumbuhkan semangat belajar, memperkuat akhlak mulia, serta membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang baru.

Kemenag menilai hari-hari pertama di madrasah merupakan fase penting dalam membangun rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.

Karena itu, kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, serta panitia Matsama diminta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara inklusif, bebas diskriminasi, dan menghormati hak-hak anak.

Baca Juga: Ponpes Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya Gelar Training Growth Shuffah untuk Tingkatkan Kualitas Santri

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan satuan pendidikan yang ramah anak dan bebas kekerasan.

Penguatan aturan Matsama menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.

Selain mengenalkan lingkungan sekolah, kegiatan orientasi diharapkan menjadi momentum untuk menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, serta membangun hubungan yang positif antara siswa, guru, dan seluruh warga madrasah sejak hari pertama pembelajaran.

Larangan perpeloncoan sebenarnya telah menjadi kebijakan Kemenag sejak beberapa tahun lalu, namun pengawasannya kini diperketat seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Baznas, Kemenag Salurkan Bantuan Rp17,5 M untuk 700 Pesantren di Seluruh Indonesia

Dengan penerapan aturan yang lebih tegas, pemerintah berharap Matsama benar-benar menjadi sarana pembinaan karakter dan penguatan nilai-nilai pendidikan, bukan ajang intimidasi ataupun kekerasan terhadap peserta didik baru. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Adab di Majelis Ilmu: Hormat Itu Keren, Bukan Feodal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK