Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Terus Dorong Pengembangan Instrumen Investasi Dana Wakaf

Widi Kusnadi - Jumat, 24 Juli 2020 - 21:26 WIB

Jumat, 24 Juli 2020 - 21:26 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dana wakaf. Hal ini disampaikan Direktur pemberdayaan zakat dan wakaf Fuad Nasar saat dimintai tanggapannya terkait rencana pemerintah untuk mengembangkan instrumen sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berbasis wakaf uang.

Rencana pemerintah ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Instrumen tersebut berupa Cash Waqf Link Sukuk (CWLS), demikian keterangan pers yang diterima MINA pada Jumat (24/7).

“Kami terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dari dana wakaf yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” kata Fuad Nasar.

“Ini sebuah terobosan kebijakan yang relevan untuk mengakselerasi pengembangan wakaf di negara kita,” lanjutnya.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Menurut Fuad, CWLS telah diluncurkan sejak 2018. Pengembangan instrumen investasi ini didukung oleh otoritas keuangan dan moneter, khususnya kementerian keuangan dan Bank Indonesia. Ia mengatakan, kemenag sejak awal secara proaktif mendukung pengembangan inovasi Sukuk Negara berbasis wakaf.

“Mendukung dan ikut berperan dalam mensosialisasikan CWLS bersama pihak terkait. Sejak awal, kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut-serta dalam pembahasan surat kesepahaman yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan kementerian keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi.

“Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah tombak baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia,” tambahnya.(SSH/R1)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Mi’raj News Agancy (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media, usai menghadiri CEO Roundtable Forum, London, pada Kamis 21 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia