Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid menyatakan, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona (COVID-19).
“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” ujar Taufik saat Konferensi Pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).
Sebagai upaya pencegahan, Taufik menilai, pemerintah desa dapat menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya. Ia juga mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.
Menurutnya, penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Taufik menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” katanya.
Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp. 28,8 triliun,” ujar Taufik.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Ia menambahkan, alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19. (R/Hju/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri