Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi kepulangan 96 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi ke Tanah Air pada Jumat (16/1).
Proses pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warganya yang membutuhkan pulang ke Indonesia.
Rombongan WNI/PMI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines SV 816, yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 09.08 WIB.
Mayoritas yang dipulangkan berasal dari Tarhil atau Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi di Makkah, yang dipandang sebagai respons pemerintah terhadap kebutuhan warga yang menghadapi situasi tertentu di luar negeri.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Dari total 96 orang, sebanyak 95 WNI/PMI dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi, terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan, sementara satu WNI dipulangkan secara khusus karena kondisi kesehatan yakni mengalami kelumpuhan akibat sakit, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan khusus warganya.
Kemlu RI menyatakan, pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI bersama KJRI Jeddah melalui layanan kekonsuleran yang mencakup koordinasi dengan otoritas setempat di Arab Saudi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI/PMI yang dipulangkan.
Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI langsung memfasilitasi proses kedatangan dan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Bea Cukai, dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk proses serah terima dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses kepulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Upaya pemulangan WNI/PMI dari luar negeri merupakan bagian dari mandat konstitusional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warganya di manapun berada.
Selama ini, Kemlu RI bersama perwakilan diplomatik bekerja aktif dalam menangani berbagai kasus WNI yang memerlukan intervensi, baik terkait masalah keimigrasian, kesehatan, maupun persoalan hukum, termasuk melalui layanan konsuler dan koordinasi lintas instansi negara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic