BANJIR bandang datang tanpa salam. Tanah longsor merenggut rumah dan nyawa. Sungai-sungai meluap membawa lumpur, kayu, dan sisa-sisa hutan yang pernah berdiri tegak.
Di banyak wilayah Indonesia, bencana seolah menjadi rutinitas musiman. Namun pertanyaannya semakin jujur dan mendesak: apakah ini semata takdir alam, atau akumulasi kelalaian manusia?
Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan tidak pernah dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia adalah persoalan iman, amanah, dan tanggung jawab moral.
Menjaga alam bukan sekadar agenda aktivisme atau kebijakan pembangunan berkelanjutan, melainkan bagian integral dari ketaatan manusia sebagai khalifah di bumi.
Baca Juga: Boleh Bersedih, Tapi Jangan Larut dalam Kesedihan
Fiqih Islam menempatkan manusia bukan sebagai pemilik mutlak alam, melainkan pengelola yang diberi mandat. Hutan, sungai, dan gunung adalah titipan.
Ketika titipan itu dirusak demi kepentingan sesaat, Islam menyebutnya sebagai ( فساد في الارض ) – fasād fī al-ardh—kerusakan di muka bumi.
Al-Qur’an secara tegas mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan setelah Allah menata alam dengan keseimbangan yang sempurna.
Dalam kerangka Fiqih Lingkungan atau Fiqh al-Bi’ah, perusakan hutan memiliki implikasi hukum yang serius.
Baca Juga: Komunitas Sebagai Fondasi Umat dan Benteng Generasi
Ia dipandang haram karena melanggar amanah dan merampas hak hidup makhluk lain, termasuk generasi yang belum lahir.
Ketika penebangan liar atau alih fungsi hutan berujung pada banjir dan longsor, dosa tersebut tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi mengalir selama dampaknya terus dirasakan. Inilah yang oleh para ulama disebut sebagai dosa jariyah.
Kaidah-kaidah fiqih klasik justru sangat relevan membaca krisis ekologis modern. Prinsip ( لا ضرار ولا ضرار ) – lā darara wa lā dirāra menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Keuntungan ekonomi dari eksploitasi hutan menjadi tidak sah secara moral ketika ia memicu penderitaan massal. Ribuan rumah terendam, mata pencaharian hilang, dan trauma sosial adalah bentuk bahaya nyata yang tidak bisa dinegosiasikan.
Baca Juga: Kejahatan Yahudi Membuat Hatinya Keras Membatu
Prinsip lain menyatakan bahwa setiap kemudaratan wajib dihilangkan. Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai waliyul amri (penguasa).
Ketika sebuah aktivitas terbukti merusak ekosistem dan mengancam keselamatan publik, penghentian bukan pilihan politis, melainkan kewajiban etik dan religius. Tidak ada ruang kompromi atas keselamatan manusia dan kelestarian ciptaan Tuhan.
Islam juga mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengejar manfaat.
Logika pembangunan yang hanya menghitung angka pertumbuhan ekonomi, tanpa menimbang daya dukung lingkungan, bertentangan dengan kaidah ini.
Baca Juga: Ustaz Amri Fatmi: Hidup Mewah Berdampak Luas pada Kerusakan Alam
Manfaat finansial dari pembukaan hutan akan runtuh nilainya ketika sumber air hilang, tanah kehilangan daya ikat, dan bencana menjadi harga yang harus dibayar masyarakat luas.
Dalam fiqih, dikenal pula konsep dhaman atau tanggung jawab ganti rugi. Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa tidak berhenti pada urusan pidana negara, tetapi juga memikul beban moral dan keagamaan.
Pelaku kerusakan, secara prinsip, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.
Islam bahkan telah lama mengenal konsep konservasi melalui hima, kawasan lindung yang ditetapkan demi kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Kehidupan Berbangsa dalam Perspektif Al-Qur’an
Demikian pula dengan (احياء الموات) – ihya’ al-mawat — menghidupkan lahan mati — yang hanya dibenarkan selama tidak merusak fungsi ekologisnya.
Ketika sebuah kawasan berperan sebagai penyangga kehidupan, membuka atau mengeksploitasinya justru menjadi perbuatan terlarang.
Kesadaran ini dipertegas dalam konteks Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 yang mengharamkan pembakaran hutan dan lahan karena menimbulkan mudarat bagi banyak pihak.
Fatwa ini menegaskan bahwa krisis ekologis bukan wilayah abu-abu dalam Islam; sikapnya jelas dan berpihak pada keselamatan bersama.
Baca Juga: Perang Gaza dan Perubahan Persepsi Publik Amerika terhadap Palestina
Pada akhirnya, kerusakan alam adalah cermin relasi manusia dengan Tuhannya. Saat hutan habis, air meluap, dan bumi kehilangan keseimbangannya, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga integritas moral manusia.
Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Dan dalam Islam, menjaga kehidupan adalah salah satu tujuan utama syariat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Berubah ke Arah yang Lebih Baik
















Mina Indonesia
Mina Arabic