Jakarta, MINA – Komisi X DPR RI Kamis (5/10) mengggelar rapat dengar pendapat umum dengan Prof. DR. Djaali, yang beberapa waktu yang lalu dipecat Menteri Riset dan Dikti sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Djaali menolak untuk meletakkan jabatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meski Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir telah memberhentikannya secara resmi.
Djaali diberhentikan per tanggal 25 September 2017, digantikan oleh Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.
Dikutip dari rilis DPR, Djaali menilai, Kemenristek Dikti sebagai pembina perguruan tinggi di Indonesia tidak menjalankan fungsinya sebagai pembina, namun lebih berfungsi sebagai birokrat penguasa, yang mengedepankan ancaman dan sanksi tanpa memperhatikan sama sekali aspek-aspek keadilan.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Atas dasar pertimbangan tersebut maka ia sesuai amanat Senat UNJ, telah menempuh jalur hukum baik PTUN maupun pidana.
Djaali memohon kepada Komisi X DPR untuk memberikan pengawasan kepada Kemenristek Dikti dan memberikan pengawalan kepada proses hukum yang ditempuh UNJ dan Rektor UNJ.
Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mengatakan, semua bahan masukan sudah dicatat dan dibacanya. Popong menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi X DPR.
“Kami harus tetap berjalan pada kewenangan yang ada pada kami. Kami tidak punya kewenangan untuk memecat Menteri,” ujar Popong.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
“Kewenangan kami adalah sesuai dengan tugas sebagai wakil rakyat adalah menjadi pendengar yang baik, kemudian yang kami lakukan pasti akan sesuai dengan kewenangan yang ada. Semua yang kami catat pasti akan kami sampaikan kepada pemerintah,” jelasnya. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?