Jakarta, 21 Rajab 1438/18 April 2017 (MINA) – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Lembaga Penjamin Mutu Pondok Pesantren bukan lembaga akresitasi.
“Jadi bukan lembaga akreditasi. Lembaga penjaminan mutu dibentuk dalam rangka menstandarisasi pondok pesantren yang ada di Indonesia,” ujarnya usai mengikuti Raker dengan Komisi X DPRI RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/4) kemarin.
Dalam siaran persnya, menurut Kamaruddin, tujuan pembentukan Lembaga Penjamin Mutu Pondok Pesantren untuk meningkatkan mutu tata kelola, kontribusi, serta dalam rangka membawa pesantren ke tengah percaturan sosial ekonomi bangsa Indonesia. “Kita ingin pesantren itu lebih luas kontribusinya dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu standarisasi. Itu supaya fokus, arahnya juga jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga penjaminan mutu tidak dalam kerangka menyeragamkan pondok pesantren. Lembaga ini bertugas merumuskan standar minimal yang harus dipenuhi pesantren, dan lembaga pendidikan apapun di Indonesia, negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, karena izinnya dikeluarkan negara, maka harus sesuai dengan visi negara dan tidak boleh bertentangan dengan idiologi negara.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Kami akan libatkan pesantren untuk mengkaji dan membahas ini. Kita akan rumuskan dengan pesantren. Kita sedang mengidentifikasi kitab-kitab kuning yang dikaji di Pondok Pesantren, nanti Kementerian Agama akan mengeluarkan list kitab kitab yang akan dipergunakan sebagai bahan bacaan wajib di Pondok Pesanteren,” katanya.
Menurutnya Kamaruddin, kitab kuning itu menjadi bacaan wajib pesantren, tetapi itu standar minimal. Pesantren bisa mengembangkannya secara lebih luas sesuai visi dan karakternya masing-masing.
Kamaruddin Amin mengatakan, draf PMA nya sekarang dalam tahap finalisasi. Targetnya, tahun ini sudah berdiri Lembaga Penjamin Mutu Pondok Pesantren. Pembahasan draf PMA ini juga melibatkan ormas-ormas Islam yang memiliki lembaga pondok pesantren, seperti NU dan Muhammadiyah. (L/R08/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun