Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mentan Andi Amran Perluas Pengawasan Beras Fortifikasi, Dugaan Mafia Pangan Diusut

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:56 WIB

34 Views ㅤ

Beras fortifikasi (foto: Ist)

Jakarta, MINA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperluas pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi menyusul temuan dugaan praktik mafia pangan yang memanfaatkan produk tersebut untuk meraup keuntungan besar.

Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat sekaligus memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Amran mengungkapkan, Sabtu (1//8), hasil pengawasan menemukan sebagian produk beras fortifikasi diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), namun dipasarkan dengan harga jauh di atas nilai wajarnya.

Bahkan, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp42.000 per kilogram, padahal biaya tambahan proses fortifikasi diperkirakan hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Kementerian Pertanian akan memperluas pengawasan ke berbagai daerah dengan melibatkan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan pemerintah daerah.

Selain pengambilan sampel produk di pasaran, pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan terhadap produsen, distributor, hingga rantai distribusi beras fortifikasi guna mencegah praktik penyimpangan serupa.

Menurut Amran, beras fortifikasi merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan masyarakat yang berisiko mengalami stunting.

Karena itu, penyimpangan dalam tata niaga komoditas tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat upaya pemerintah memperbaiki kualitas gizi nasional.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Pemerintah menegaskan akan mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan serta menyerahkan dugaan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan perhitungan awal Kementerian Pertanian, potensi nilai penyimpangan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, meski angka itu masih akan didalami melalui proses investigasi lebih lanjut.

Kementerian Pertanian menyatakan pemberantasan mafia pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan, melindungi hak konsumen, dan menciptakan tata niaga pangan yang lebih sehat.

Pengawasan terhadap beras fortifikasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan bergizi yang menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan nasional. []

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda