Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Rencana di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Selasa-Jumat (28-31/5).
Sekretaris OC Ijtima Ulama VIII, KH Miftahul Huda, menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan setiap tiga tahun.
Saat ini, kata Kiai Miftah, pihaknya sedang mempersiapkan kegiatan Ijtima Ulama VIII tersebut dengan panitia daerah menyiapkan hal-hal teknis terkait dengan akomodasi, transportasi, serta sarana dan prasarana.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Kiai Miftah mengungkapkan, panitia daerah tersebut berasal dari MUI Provinsi Bangka Belitung, MUI Kabupaten Bangka, dan Pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center serta Pemprov Bangka Belitung, Pemkab Bangka dan pemerintah daerah tingkat 2 se Provinsi Bangka Belitung.
“Mengapa lokasinya di Bangka Belitung? Jadi kebiasaan atau sunnah pelaksanaan Ijtima Ulama ini kalau habis dari Jawa kemudiaan pindah keluar Jawa. Ijtima Ulama sebelumnya digelar di Jakarta, sekarang diluar Jawa,” kata Kiai Miftah.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ada tiga daerah yang menjadi pilihan untuk digelarnya Ijtima Ulama VIII ini. Ketiga daerah tersebut yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bangka Belitung.
“Tetapi NTB dan Jawa Timur kurang siap. Bangka Belitung sudah menawarkan dan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung sudah melayangkan surat kesanggupan untuk mendukung kegiatan Ijtima Ulama VIII,” ungkapnya.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Sebelumnya, pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia selalu dilaksanakan di pondok pesantren agar lebih kental dengan keilmuan Islam. Hanya Ijtima Ulama sebelumnya pada 2021, tidak dilaksanakan di pondok pesantren karena Covid-19.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan