Jakarta, MINA – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan pernyataan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebab sikap dan pandangan tersebut, jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurutnya, pandangan beliau tersebut jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini dimana dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sudah jelas disana dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” ujarnya.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Ia mengatakan seorang pejabat negara di negeri ini jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun, untuk mengatakan LGBT itu adalah terlarang karena memang tidak ada satu agama pun dinegari ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT tersebut.
“Terkait dengan ASN bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN, terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” katanya. (R/R3/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan