Oslo, MINA – Norwegia dan 11 negara Eropa sedang merencanakan pembatasan dan sanksi terhadap produk-produk permukiman Israel, dengan kemungkinan adanya undang-undang yang mengkriminalisasi perdagangan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Individu atau perusahaan yang terbukti berdagang dengan permukiman Israel dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun berdasarkan rancangan undang-undang pembatasan perdagangan Norwegia, yang menurut Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide akan disahkan pada musim gugur, demikian dikutip dari Palestine Information Center.
“Argumen-argumen tersebut menjadi semakin kuat karena situasi di Tepi Barat telah memburuk,” kata Eide kepada lembaga penyiaran publik negara itu, Norwegian Broadcasting Corporation (NRK).
“Selain itu, begitu banyak negara lain yang melakukan hal yang sama dengan apa yang telah diusulkan pemerintah melalui rancangan undang-undang ini,” tambahnya.
Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon
Eide mengatakan kepada NRK ia yakin Israel telah terlalu terbiasa mengintimidasi negara-negara Barat dengan menyebut mereka anti-Semit jika mengkritik Israel atas penyalahgunaan dan pelanggaran hukum internasional.
Eide juga mengatakan reaksi AS terkait sanksi terhadap Israel yang diumumkan oleh negara-negara Eropa “sangat tertahan, bahkan cenderung menunjukkan pengertian”, yang menjadi “sinyal sangat kuat” bagi Israel mengenai pergeseran politik.
Ke-12 negara tersebut secara bersama-sama menyatakan tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat “merusak kemungkinan terwujudnya solusi dua negara.”
Mereka menyatakan bahwa situasi memburuk dengan cepat di tengah tingkat kekerasan oleh pemukim dan perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk menerbitkan tender bagi proyek permukiman E1.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Di Kanada, hukuman bagi pihak yang terbukti berdagang dengan permukiman Israel adalah hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindakan Ekonomi Khusus negara tersebut. Di Inggris, hukumannya mencapai 10 tahun, menurut The Jerusalem Post.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
















Mina Indonesia
Mina Arabic