Organisasi HAM: UU Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

Permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat (Foto: File)

Haifa, MINA – Tiga organisasi Hak Asasi Manusia di Palestina menyatakan, undang-undang (UU) yang mengizinkan pengambilalihan tanah milik pribadi di Palestina di wilayah yang diduduki melanggar hukum internasional, meskipun ada pembenaran Jaksa Agung Israel.

Tiga organisasi itu, Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel ‘Adalah, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yerusalem (JLAC), serta Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan berbasis di mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (23/11). Kantor Berita WAFA melaporkan.

Pernyataan sehubungan dengan adanya UU Regulasi yang menyebutkan, permukiman Tepi Barat yang dibangun di atas lahan milik pribadi Palestina akan “dilegalisir” secara de facto oleh otoritas Israel, dan secara bertahap akan mengesahkan perumahan yang telah dibangun di atas tanahnya.

Baca Juga:  Aktivis HAM Terkemuka Luncurkan Kampanye Global Boikot Israel

UU juga akan “mengatur” permukiman di Tepi Barat dengan wilayah-wilayah yang secara sepihak dicaplok oleh Israel, seperti Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur, yang secara langsung melanggar hukum internasional.

“Meskipun Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit berpendapat bahwa undang-undang tersebut bisa dicabut, tapi posisinya masih bermasalah dalam sudut pandang hukum internasional,” pernyataan bersama.

Kelompok HAM mencatat, sejalan dengan penentangannya terhadap UU tersebut, Jaksa Agung menyebutkan bahwa validasi permukiman adalah tindakan yang layak.

Israel sekarang juga memiliki sejumlah alat lain yang memungkinkannya untuk ‘memvalidasi’ rancangan Israel. Tanah Palestina yang dipindahkan ke pemukiman dianggap sebagai “dengan itikad baik.”

“Pengambilalihan lahan Palestina beralasan untuk kebutuhan publik seperti pembangunan jalan akses ke sebuah pos ilegal di Israel”, kata pernyataan tersebut.

Baca Juga:  AS: Operasi Militer di Rafah ‘Makin Melemahkan’ Posisi Israel

Adalah, JLAC, dan Al Mezan menekankan bahwa posisi Jaksa Agung Israel berlawanan secara langsung dengan hukum internasional, yang secara eksplisit melarang pembangunan permukiman dan pemindahan penduduk sipil pendudukan ke wilayah pendudukan.

“Ini dianggap sebagai kejahatan perang. Hukum internasional secara khusus melarang kerusakan properti Palestina di Tepi Barat untuk tujuan pembangunan dan perluasan permukiman,” pernyataan menegaskan. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.