Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Setujui Mahkamah Internasional Bersikap tentang Pendudukan Israel

sri astuti - Sabtu, 31 Desember 2022 - 17:07 WIB

Sabtu, 31 Desember 2022 - 17:07 WIB

6 Views

Sidang Majelis Umum PBB. (Foto: North Africa Post)

New York, MINA – Majelis Umum PBB hari Sabtu (31/12), menyetujui resolusi yang menyerukan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan sikap tentang konsekuensi dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Majelis Umum memilih 87 setuju dan 26 menentang, dengan 53 negara abstain, Kantor Berita Wafa melaporkan.

Berbicara di akhir pemungutan suara, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, termasuk semua negara Arab dan Islam, Rusia serta China.

“Dengan pemungutan suara itu, PBB telah meminta pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, pendudukan, pemukiman, dan aneksasi, yang terjadi satu hari setelah pembentukan pemerintah Israel, yang agenda utamanya adalah perluasan pemukiman,” kata Mansour.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

“Kami yakin bahwa Anda akan mendukung pendapat penasehat Mahkamah ketika dikeluarkan jika Anda percaya pada legitimasi internasional dan hukum internasional,” tambahnya.

Israel, Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman termasuk di antara 26 orang yang memberikan suara menentang resolusi tersebut. Sedangkan Prancis termasuk di antara negara-negara yang abstain. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Rekomendasi untuk Anda

Sidang Majelis Umum PBB (foto: Wafa)
Palestina
Palestina
Internasional
Internasional
Palestina
Internasional