PBB Setujui Mahkamah Internasional Bersikap tentang Pendudukan Israel

New York, MINA – hari Sabtu (31/12), menyetujui resolusi yang menyerukan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan sikap tentang konsekuensi dari pendudukan Israel di wilayah .

Majelis Umum memilih 87 setuju dan 26 menentang, dengan 53 negara abstain, Kantor Berita Wafa melaporkan.

Berbicara di akhir pemungutan suara, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, termasuk semua negara Arab dan , Rusia serta China.

“Dengan pemungutan suara itu, PBB telah meminta pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, pendudukan, pemukiman, dan aneksasi, yang terjadi satu hari setelah pembentukan pemerintah Israel, yang agenda utamanya adalah perluasan pemukiman,” kata Mansour.

Baca Juga:  Israel Serang Kantor Biro Al Jazeera di Al Quds 

“Kami yakin bahwa Anda akan mendukung pendapat penasehat Mahkamah ketika dikeluarkan jika Anda percaya pada legitimasi internasional dan hukum internasional,” tambahnya.

Israel, Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman termasuk di antara 26 orang yang memberikan suara menentang resolusi tersebut. Sedangkan Prancis termasuk di antara negara-negara yang abstain. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.