New York, MINA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menegaskan, supremasi dan penegakan hukum adalah inti dari pencapaian perdamaian yang adil dan menyeluruh, berdasarkan solusi dua negara, sejalan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, undang-undang internasional dan perjanjian-perjanjian sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dari Wafa, Jum’at (13/1), hal tersebut disampaikannya dalam arahan pada debat terbuka yang digelar Kamis, (12/1) di tingkat menteri, dengan tema “Mendorong dan memperkuat supremasi hukum dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional: supremasi hukum antar bangsa.”
Guterres menekankan dalam pidatonya, perluasan pemukiman oleh Israel, serta penghancuran dan penggusuran rumah, menyebabkan kemarahan dan keputusasaan warga Palestina. Dia juga mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait tindakan sepihak yang telah disaksikan dalam beberapa hari terakhir.
Dia menekankan, pencaplokan tanah suatu negara oleh negara lain sebagai akibat dari ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelanggaran Piagam dan hukum internasional. Sekaligus menekankan bahwa mengakhiri kebal hukumnya Israel merupakan hal yang sangat penting.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Dia mengatakan, PBB sedang bekerja untuk memperkuat supremasi hukum dan implementasinya melalui Mahkamah Internasional, Dewan Hak Asasi Manusia dan misi pencarian fakta serta komisi penyelidikan. Dalam konteks ini, jelasnya, Mahkamah Internasional dengan mandatnya yang unik menempati tempat khusus.
Dia juga mencatat pentingnya menerima yurisdiksi wajib Pengadilan dan meminta semua negara anggota untuk melakukannya tanpa reservasi. Dia mengatakan, anggota Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab khusus di sini dan harus memainkan peran kepemimpinannya.
Dia juga menekankan, aturan hukum adalah dasar dari PBB dan misi kami untuk membawa perdamaian, mencatat peran penting Dewan Keamanan dalam mendukungnya.
Sekjen Guterres telah memperjelas, landasan negara hukum adalah bahwa semua orang, lembaga dan entitas, publik dan swasta, termasuk Negara itu sendiri, bertanggung jawab kepada hukum.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Mengutip dari Piagam PBB, dia berkata, “Kami rakyat PBB telah bersumpah pada diri kami sendiri…untuk menunjukkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya dapat dipertahankan.”
Dia menambahkan bahwa debat hari Kamis kemarin di Dewan Keamanan mengirimkan pesan yang kuat bahwa memastikan supremasi hukum adalah prioritas kami, dan semua negara harus mematuhi standar internasional.
“Pemangku kepentingan, termasuk Negara Anggota, organisasi regional, masyarakat sipil, dan sektor swasta memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi membangun dan mendukung supremasi hukum,” tambahnya.
Dia menunjukkan, situasi internasional menunjukkan masih memiliki banyak hal yang harus dilakukan,” memperingatkan aturan kekacauan, karena warga sipil di setiap wilayah di dunia menderita akibat konflik yang menghancurkan, hilangnya nyawa, dan meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.”
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Pertemuan yang menjadi sorotan dari kepresidenan Jepang bulan ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Jepang Hayashi Yoshimasa.
Selain Sekretaris Jenderal Antonio Guterres, Presiden ICJ Joan Donohue dan profesor Universitas Oxford Dabo Akande memberikan pengarahan selama diskusi, yang bertujuan untuk menegaskan kembali makna dan peran negara hukum di antara negara-negara dan pemahaman bersama bahwa aturan disepakati oleh semua anggota negara harus diawasi oleh semua, demikian menurut pernyataan PBB. (T/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza