Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Syawal atau Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar Sidang Isbat di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta, Selasa (11/5), dengan laporan tidak terlihat hilal di seluruh titik pantau se-Indonesia.
Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 88 lokasi di seluruh Indonesia. Untuk di DKI Jakarta, pemantauan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini diambil setelah Kemenag menggelar Sidang Isbat. “Tidak ada yang melihat hilal. Untuk itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021,” kata Yaqut.
Sebelum Sidang Isbat penetapan 1 Syawwal 1442 H, Pakar Astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menjelaskan, tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa, 11 Mei 2021. “Begitu juga di Mekkah,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
“Seluruh wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari sehingga kemungkinan nampak tidak akan terjadi,” ujar Cecep lewat keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
Berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima’.
Sehubungan itu, kata Cecep, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal 1 Syawal teramati di wilayah Indonesia. Menurut perhitungan hisab, awal Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, yang kemudian dikonfirmasi hasil rukyat dan keputusan Sidang Isbat sore ini. (L/R2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online