Jakarta, 8 Sya’ban 1434/17 Juni 2013 (MINA) – Dai muda wilayah Aceh Ustadz Rustam Efendi Hasibuan mengatakan, untuk mendukung terwujudnya peraturan yang memperbolehkan polisi wanita berjilbab, polwan muslimah sendiri harus menyadari kewajibannya berjilbab.
Saat dihubungi wartawan Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency), ia mengatakan para individu polwan muslimah semestinya tidak tinggal diam dengan peraturan pelarangan selama ini, karena sesungguhnya itu adalah hak mereka baik sebagai muslim maupun seorang warga negara.
“Polwan muslimah harus menyadari bahwa berjilbab merupakan kewajiban muslimah untuk menutup aurat,” ujarnya.
Dia menanggapi mengenai penerapan jilbab yang telah diterapkan oleh pemerintah Daerah Istimewa Aceh kepada seluruh jajaran. Hal ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya di satu daerah.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Indonesia yang mayoritas muslim, mestinya tidak hanya di satu daerah saja, tapi bisa menyeluruh,” katanya.
Ketua Lembaga Bimbingan Ibadah dan Penyuluhan Islam (LBIPI) Jakarta, KH Abul Hidayat Soeradji menanggapi polwan berjilbab, bahwa Islam adalah agama yang membawa kesejahteraan bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Termasuk jilbab sebagai kewajiban tiap individu muslimah wajibab diterapkan oleh semua muslimah, tidak memandang jabatan, status dan profesi.
“Syariat Islam bersifat rahmatan lil alamin, jadi kewajibannya bersifat menyeluruh, termasuk jilbab tidak memandang jabatan, status, dan profesi”, ujarnya.
Sementara juru bicara Muslimah Learning Center (MLC) Bandung, Aminah menyatakan bahwa jilbab bukan menjadi suatu halangan bagi wanita untuk berkarir apapun profesinya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Justru dengan berjilbab wanita muslimah menjadi aman dan terlindungi sebagaimana Islam menjanjikan pemeluknya, seperti firman Allah di dalam Surat Al-Ahzab ayat 59,” ujarnya.
Seraya menyebutkan arti firman Allah, “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (L/P08/R1).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren