Jakarta, MINA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menetapkan 16 hari-hari libur Tahun 2024. hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024.
Ada 16 hari libur, yaitu: Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W., Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad S.A.W., Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Kenaikan Yesus Kristus, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Tahun Baru Imlek, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini, demikian keterangan yang diterima MINA.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta