Al-Quds, Palestina, 30 Muharram 1437/12 November 2015 (MINA) – Pengadilan Yerusalem (Al-Quds) memvonis 16 tahun penjara seorang pria Palestina, Rabu (11/11), terkait kasus penusukan terhadap dua polisi Israel di kota suci itu, Desember lalu.
Pengadilan mengatakan, Mussa Ajlouni (20 tahun) dari Kota Tua Al-Quds mengaku bersalah dalam dua tuduhan percobaan pembunuhan 26 Desember 2014 terhadap petugas di dekat rumahnya, Nahar Net melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Polisi pada saat itu digambarkan mengalami cedera ringan, tapi dalam berkas dakwaan menyebutkan korban serangan mengalami kerusakan urat dan saraf di tangannya dan harus menjalani perawatan berkelanjutan.
Korban polisi lainnya diserang pada lehernya.
Baca Juga: Tim MER-C Lakukan Disaster Triage di Gaza Utara
Pengadilan juga menuding Ajlouni memiliki riwayat penyalahgunaan obat dan kejahatan kekerasan.
Serangan itu terjadi pada saat seringnya terjadi bentrokan di Al-Quds yang dicaplok Israel.
Babak baru kekerasan yang meletus sejak pertengahan September 2015, sejauh ini telah merenggut nyawa sedikitnya 77 orang Palestina dan 10 warga Israel.
Serangan-serangan individu dan secara massa oleh warga Palestina dipicu oleh serangan pasukan dan warga Yahudi ke kompleks Masjid Al-Aqsha serta sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan dan penjajahan Israel atas tanah dan rakyat Palestina. (T/P001/R05)
Baca Juga: Gubernur Sinai: Rafah Akan Segera Dibuka Kedua Arahnya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat