RUU Terbaru Israel Larang Mahasiswa Arab Ikut Aktivitas Politik

RUU Terbaru Israel Larang Mahasiswa Arab Ikut Aktivitas Politik (foto: BBC Indonesia)

Tel Aviv, MINA – Komite Legislasi Menteri Israel menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang aktivitas politik mahasiswa Arab di universitas-universitas dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah “mendukung organisasi teroris.”

Menteri Pendidikan Israel Yoav Kisch menyetujui ketentuan RUU yang diajukan oleh Anggota Knesset Limor Son Har-Melech dari Partai sayap kanan Otzma Yehudit, demikian dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (18/7).

“Saya berharap tidak akan ada kasus seperti itu di dunia akademis, tetapi jelas bagi semua orang bahwa tidak mungkin bagi siswa yang belajar di Israel untuk mendukung aksi teroris dan organisasi teroris yang mempengaruhi warga negara di bawah naungan lembaga akademik,” kata Yoav Kisch mengomentari RUU tersebut.

RUU tersebut mengatur penutupan sel mahasiswa (organisasi mahasiswa di koridor universitas) yang menyatakan dukungan untuk tindakan atau kegiatan teroris atau organisasi teroris oleh institusi akademis yang bersangkutan.

Penjelasan RUU tersebut menyatakan, institusi akademik telah menjadi “platform utama untuk hasutan di Israel.”

Selain itu, di Universitas Tel Aviv, Universitas Ben-Gurion dan Universitas Ibrani, mahasiswa mengorganisir demonstrasi yang secara eksplisit mendukung intifada serta dalam beberapa kasus secara terbuka meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung organisasi teroris.

Penjelasan RUU tersebut menyatakan, mahasiswa ditangkap karena dicurigai terlibat dalam insiden teroris, bahkan ada yang dihukum dan semua ini terjadi tanpa tanggapan yang tepat dari institusi akademik.

MK Har-Melech mengklaim, kerangka hukum saat ini tidak mengalokasikan alat yang memadai bagi institusi akademik untuk bertindak melawan dukungan eksplisit terhadap terorisme.

RUU tersebut mengusulkan untuk mengakhiri penghasutan di kalangan akademisi dan menegaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk menyatakan dukungan untuk perjuangan bersenjata melawan Israel, aksi teroris atau organisasi teroris, dan tidak diperbolehkan mengibarkan bendera dari negara musuh, organisasi teroris, atau Otoritas Palestina di atas gedung-gedung lembaga pendidikan tinggi.

Menurut RUU tersebut, pelanggaran terhadap larangan akan mengakibatkan mahasiswa diskors untuk jangka waktu tidak kurang dari 30 hari, danbyang melakukan pelanggaran lagi, akan dikeluarkan secara permanen serta dicabut haknya untuk mendapatkan gelar yang diakui.

Namun, penasihat hukum pemerintah, Gali Bharav-Miara, menentang RUU tersebut. Ia menganggap RUU itu menghadirkan kesulitan konstitusional nyata dan merekomendasikan untuk menentangnya.

“Rancangan undang-undang saat ini mencakup langkah-langkah yang akan mempengaruhi kebebasan berekspresi dan protes, serta kebebasan bekerja, dan ini akan mengarah pada pencegahan pendidikan tinggi dalam konteks yang tidak ada hubungannya dengan terorisme,” katanya.

Selain itu, Dewan Pengawas Universitas Ibrani mengeluarkan pernyataan yang meminta Komite Menteri untuk Legislasi untuk menentang RUU tersebut. (T/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.