Yerusalem, MINA – Syekh Ekrima Sabri, Khatib Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki memperingatkan bahaya dari RUU Israel yang rencananya akan melarang azan atau setidaknya membatasi pengeras suara masjid.
“Isu azan ini kembali mencuat setelah sekian lama upaya melarang atau mengecilkan volumenya gagal total,” ujar Syekh Ekrima Sabri dalam pernyataannya, Senin (1/6).
Ia menjelaskan bahwa Komite Legislasi Menteri Israel di Knesset baru saja mengajukan RUU yang bertujuan membatasi azan, tidak hanya di Yerusalem Timur tetapi juga di kota-kota Arab di dalam wilayah Israel.
Sebelumnya, komite tersebut menyetujui RUU yang diusulkan oleh partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Baca Juga: Ben-Gvir Ikut Terlibat Pembongkaran Paksa Rumah Keluarga Palestina di Yerusalem Timur
Aturan itu melarang masjid memasang atau menggunakan pengeras suara tanpa izin. Izin hanya diberikan berdasarkan pertimbangan tingkat kebisingan dan jarak masjid dengan pemukiman warga.
Jika ada pelanggaran, polisi berwenang menyuruh pengurus masjid menghentikan azan. Jika terus melanggar, pengeras suara bisa disita dan dikenakan denda.
Syekh Sabri mengingatkan bahwa upaya Israel melarang azan ini berbahaya karena berusaha melegalkannya lewat produk undang-undang.
Menurutnya, Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak punya hak mengubah status quo wilayah yang didudukinya, apalagi memberlakukan aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku sebelum pendudukan.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Ia juga menegaskan bahwa azan bukanlah gangguan atau kebisingan.
“Yang benar-benar mengganggu adalah suara mesin perang dari para penjajah itu sendiri,” tegasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic