TENTARA ISRAEL KEPUNG DESA NABI SOLEH DI TEPI BARAT

Ramallah, 15 Jumadil akhir 1435/15 April 2014 (MINA) – Pasukan militer Zionis Israel melakukan pengepungan Desa Nabi Soleh, dekat Kota Ramallah di Tepi Barat, , sejak tiga hari terakhir secara berturut-turut sehingga membuat warga Palestina sengsara.

Pada Senin (14/4) kemarin, pasukan Israel memblokir semua pintu utama  Desa Nabi Soleh dan menyerang siapa saja yang mencoba memasuki atau meninggalkan desa tersebut, Press TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa (15/4).

Rezim Israel memberlakukan blokade desa dan menetapkannya sebagai zona milter tertutup. Sementara warga desa mengeluh karena menghadapi krisis kemanusian akibat blokade tersebut.

“Blokade tidak hanya berdampak pada Desa Nabi Soleh saja tapi juga berpengaruh pada desa-desa lain di sekitarnya. Ini masalah berat yang berdampak langsung pada semua warga, terutama orang sakit baik tua atau muda,” kata aktivis hak asasi manusia Palestina, Soleh al-Khawajeh.

Warga Desa Nabi Soleh, Noal Tamimi mengatakan, banyak penduduk desa terpaksa harus menempuh jalur yang berbahaya dan mereka dihadapkan ancaman gas air mata dan peluru karet oleh serangan pasukan Israel.

“Jika kita ingin pergi ke Ramallah atau kota-kota lain kita menghadapi banyak penderitaan. Misalnya, ibu saya yang berusia 60 tahun sakit dan membutuhkan operasi. Ketika saya mencoba untuk membawanya ke rumah sakit, menghalangi kami lewat melalui gerbang utama dan menyerang kami dengan gas air mata, ” kata Tamimi.

Blokade oleh pasukan Israel terjadi tiga hari setelah warga mengadakan protes mingguan terhadap kegiatan pemukiman ilegal Israel di dekatnya desanya. Pasukan Israel menangkap dua wanita Palestina dan tiga wartawan asing dan puluhan luka-luka orang lain .

Kehadiran pemukim Yahudi ilegal yang terus memperluas permukiman Israel di Palestina yang dijajah telah menciptakan hambatan yang besar bagi upaya untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds pada tahun 1967.

PBB dan sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman Israel sebagai tindakan ilegal karena berada wilayah yang dicaplok oleh Israel dalam perang tahun 1967, oleh karenanya harus tunduk pada Konvensi Jenewa , yang melarang pembangunan di tanah yang diduduki. (T/P07/EO2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0