UNICEF Serukan Lindungi Pelajar yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa

Jakarta, MINA – Lembaga PBB untuk anak-anak menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka dalam menyuarakan pendapat atau unjuk rasa di Indonesia.

UNICEF menyatakan, menyuarakan pendapat bagi pelajar di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi itu dilindungi undang-undang nasional dan internasional.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini dalam siaran tertulis diterima MINA, Rabu (2/9).

Menurutnya dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan, beberapa anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

“Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan ruang yang bermakna baik online mau pun offline untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,”  ujar Comini.

UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam pemenuhan hak-hak anak dengan reformasi penting seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (2002) dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2014), yang membawa peningkatan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. (R/R10/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.