Knesset Didesak Segera Syahkan UU Penggusuran Tanah di Tepi Barat

Tel Aviv, 13 Syawal 1437/18 Juli 2016 (MINA) – Sejumlah media menyoroti partai Beit Yahudi radikal yang mendorong  (DPR) untuk membuat aturan yang jelas terkait upaya penggusuran tanah di wilayah permukiman Israel di .

Koran Israel, Haaretz edisi Ahad (17/7) mengutip pernyataan sejumlah pejabat di kabinet pemerintahan Banjamin Netanyahu yang mengungkapkan, secara prinsip dewan tidak menolak undang-undang tersebut. Namun pihaknya masih mengkaji masalah ini secara lebih detail lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perundang-undangan Knesset, Eliat Shaked mengatakan, dirinya berniat mengajukan undang-undang ini untuk dibahas di parlemen, Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.

Bahkan Anggota Komisi, Merry Regev mengatakan, dirinya mengusulkan agar undang-undang ini divoting atau disetujui saat ini.

Baca Juga:  Tanggapi Serangan ke Rafah, Roket dari Gaza Meluncur ke Israel

“Menteri keamanan akan segera bertindak untuk mengamankan permukiman penduduk bekerja sama dengan para pemimpin permukiman dan ketua dewan regional berdasarkan undang-undang ini,” ungkapnya. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.