MANTAN PERDANA MENTERI ISRAEL DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA

Al-Quds, 14 Rajab 1435/13 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Israel telah menghukum mantan Perdana Menteri Ehud Olmert, dengan vonis  enam tahun penjara dalam sidang suap terkait dengan pembangunan properti mewah di Al-Quds (Yerusalem).

Pres TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Olmert (68), dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda satu juta shekel (sekitar Rp 3,3 milyar) pada hari Selasa (13/5).

Putusan vonis itu muncul setelah pada 31 Maret, pengadilan Tel Aviv menemukan bukti dia bersalah dan menerima dua tuduhan suap terkait dengan pembangunan besar-besaran yang disebut “Holyland” kompleks perumahan ketika dia walikota Al-Quds.

Olmert dituduh menerima suap untuk mendukung proyek ke depan. Sidang mengadili 16 terdakwa dan berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga:  Pejuang Palestina Hadapi Invasi Zionis di Jenin

“Dia memegang posisi yang paling penting dan akhirnya dihukum karena kejahatan hina,” kata hakim pengadilan, David Rosen. “Seseorang yang menerima suap seperti pengkhianat,” katanya.

Juru bicara Olmert, Amir Dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan itu ke Mahkamah Agung.

Pada September 2012, pengadilan di al-Quds memberi Olmert hukuman percobaan dan denda, dua bulan setelah ia dihukum karena pelanggaran kepercayaan tapi dibersihkan dari dua tuduhan yang lebih serius.

Olmert adalah walikota al-Quds antara tahun 1993 dan 2003 kemudian menjadi perdana menteri pada tahun 2006 lalu.

Mantan pemimpin partai Kadima ini mengundurkan diri dari perdana menteri pada bulan September 2008 setelah polisi mengingatkan bahwa ia akan dikenakan sanksi dalam beberapa kasus korupsi.

Baca Juga:  Rudal Al-Qassam Hantam Heli Apache Zionis

Namun, ia tetap berkantor sampai dengan Benjamin Netanyahu disumpah sebagai Perdana Menteri pada tahun 2009 (T/P07/R2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor:

Comments: 0