Presiden Teken Inpres Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021

(Foto: Setkab)

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden () Nomor 8 Tahun 2020 dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Senin (21/9).

Berikut Intruksi Presiden dalam tautan resminya.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator beserta jajarannya dan pemerintah daerah terkait.

‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus. Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah sebagai berikut:

Pertama, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar. Kedua, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan.

Kepada seluruh pejabat terkait, Presiden minta untuk melaksanakan Inpres tersebut secara bertanggung jawab. Diantaranya:

Pertama, melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Kedua, menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga /pemerintah daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh . (L/R11/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.