Israel Duduki Tanah Palestina, Azis Syamsuddin Minta Kemlu Bersikap Aktif

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Oji/Parlementaria)

Jakarta, MINA – Pimpinan Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dapat memberikan tanggapan yang bijak terkait permasalahan Israel- agar ditemukan solusi dari pertikaian dan pendudukan Israel terhadap Palestina yang telah dilakukan sejak 1967.

Hal itu untuk merespon kabar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang meminta bantuan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mencabut Resolusi DK PBB 2334 beredar luas.

Resolusi yang dipelopori Barack Obama saat menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) itu pun kini mencuat, seiring kekalahan Donald Trump pada Pilpres AS 2020.

Azis Syamsuddin melihat bahwa yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI menyatakan, Israel secara jelas telah melanggar hukum internasional dengan menduduki tanah Palestina.

Dia menegaskan, tak ada satu negara di belahan bumi ini mendukung Israel, khususnya negara Islam. Ini terlepas dari hasil komunikasi yang dilakukan Netanyahu.

”Mungkin kita masih ingat dengan sumpah Yasser Arafat, 32 tahun lalu. Sosok Dewan Nasional Palestina itu memproklamirkan berdirinya negara Palestina yang ibu kotanya di Yerusallem (Al-Quds). Sayangnya proklamasi kemerdekaan itu tidak sejalan dengan kenyataan,” kata Azis dalam siaran persnya, Selasa (17/11).

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, Indonesia secara jelas dan tegas menolak apa pun manuver yang dilakukan Israel demi mempertahankan Tepi Barat dan Yerussalem.

”Dunia tahu Israel sampai hari ini masih mengendalikan perbatasan. Menguasai pajak, dan sumber-sumber penghidupan rakyat Palestina. Lalu apakah pantas cara ini? Tak ada sisi kemanusiaan yang dibangun Israel selama ini,” tegasnya.

Azis mengatakan, selama ini proses pembangunan berbagai infrastruktur di Tepi Barat dan Al-Quds selalu diiringi  penggusuran dan pengusiran Bangsa Palestina yang telah lama tinggal di daerah tersebut.

”Maka tak ada alasan bagi Rusia untuk membela Israel. DPR meminta Kementerian Luar Negeri untuk menyikapi hal ini. Dan mendorong agar perdamaian dapat tercipta. Jangan ada lagi kekerasan di tanah Israel,” tegasnya.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2334 disetujui pada tanggal 23 Desember 2016.

Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.