Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. (Foto : Tangkapan Layar)

Jakarta, MINA – Pemerintah Pusat secara resmi memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar () untuk menekan penularan Corona Virus Disease 2019 () di seluruh provinsi di dan Provinsi yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/1) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen, pembatasan jam operasi moda transportasi.

“Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” ujarnya. (L/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.