Pengadilan Israel Larang Penggunaan Badan Intelijen Lacak Infeksi Covid-19

Yerusalem, MINA – Pengadilan Tinggi pada Senin (1/3) menyatakan, pemerintah harus melarang penggunaan badan iintelijen dalam negeri, , untuk melacak infeksi virus corona, mulai 14/3.

Pengadilan menyatakan itu adalah  pengawasan “kejam” yang merupakan pukulan bagi demokrasi.

Pemerintah mulai menggunakan teknologi pengawasan Shin Bet pada Maret 2020, ketika infeksi Covid-19 mulai melonjak.

Namun, mahkamah agung dengan cepat memblokir praktik semacam itu, dengan mengatakan, undang-undang diperlukan untuk mengesahkan program tersebut, Nahar Net melaporkan.

Pelacakan dihentikan pada bulan Juni, tetapi bulan berikutnya di tengah lonjakan infeksi lainnya parlemen mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan pengawasan, ketika “penyelidikan epidemiologi tidak dapat diselesaikan.”

Kritikus marah karena pelanggaran privasi.

Baca Juga:  Delegasi Hamas ke Doha setelah Perundingan di Mesir Berakhir

Putusan atas tantangan yang diajukan oleh empat kelompok masyarakat sipil, panel tujuh hakim mengatakan, pemerintah harus secara signifikan membatasi penggunaan agen-agen spion  mulai 14 Maret. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.