Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Jawa Timur: Siap Kembangkan Bisnis Halal

Surabaya, MINA – siap mengembangkan , , termasuk mensukseskan program .

“Untuk mengembangkan Jatim sebagai daerah pengembangan ekonomi syariah dan bisnis halal, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama BPJPH dan MUI, ” ujar Bendahara Umum DPP Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren) KH Wahid Hamid pada Focus Group Discusion (FGD) tentang Sertifikat Halal di Indonesia yang berlangsung di Surabaya, Ahad (13/6).

FGD ini terselenggara hasil kerjasama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan Hebitren.

Sementara itu, mewakili Ketum MUI Jatim Komisi Pemberdayaan Umat MUI Jatim K.H Rosidi, menyampaikan terimakasih kepada BPJPH Kemenag, Hebitren, pelaku usaha, dan ormas Islam atas terselenggaranya FGD ini.

“MUI Jawa Timur akan terus mendukung program BPJPH terkait kampanye sertifikasi halal kepada masyarakat,” kata Rosidi.

Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, wajib bersertifikat halal.

Untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal, BPJPH telah melakukan sejumlah langkah.

Misalnya, mengembangkan sistem informasi layanan sertifikasi halal, integrasi data, pembinaan pengawasan halal, dan sinergi antar stakeholders halal.

“BPJPH juga melakukan kerjasama antar lembaga dan kerjasama Internasional dalam Jaminan Produk Halal. Kita juga melakukan pengembangan standar mutu dan standar layanan halal, serta mendukung pengembangan Industri halal nasional,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Rektor UIN Malang Abd Haris, perwakilan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. Juga diikuti sejumlah peserta dari berbagai Provinsi melalui daring. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hamidah Juariyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.