Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Beri Kekebalan Netanyahu dari Pidana

Yerusalem, MINA – Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui undang-undang yang akan memberikan kekebalan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari penuntutan atas tuduhan kriminal.

Hukum Dasar: Pemerintah mengesahkan pembacaan kedua dan ketiga, dan akan mencegah perdana menteri yang sedang menjabat diberhentikan dari jabatannya dan dinyatakan tidak dapat memenuhi tugasnya.

Undang-undang tersebut disetujui oleh mayoritas dari 61 anggota Knesset, dengan 47 suara menentang. Dua anggota Knesset dari Partai Likud, David Bitan dan David Amsalem, absen dari sesi tersebut, dan Moshe Abutbul, anggota dari partai Shas, juga absen. Menurut penyiar publik Kan, ketidakhadiran itu tidak terkait dengan perselisihan apa pun dengan pemerintah koalisi. Demikian dikutip dari MEMO, Jumat (24/3).

Baca Juga:  Peringati 76 Tahun Nakba, AWG Sampaikan 11 Poin Tuntutan

RUU sebagaimana telah diubah menetapkan bahwa pernyataan ketidakmampuan hanya dapat terjadi dalam hal ketidakmampuan fisik atau mental perdana menteri untuk menjalankan tugasnya. Dalam kasus seperti itu, perdana menteri harus mengumumkan ketidakmampuannya atau harus dilakukan melalui pemungutan suara di pemerintahan dengan dukungan 75 persen menteri.

Jika perdana menteri menentang pemungutan suara semacam itu di dalam pemerintahan, keputusan akan dialihkan ke Knesset, di mana keputusan tentang ketidakmampuan harus didukung oleh 90 anggota.

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat mempertimbangkan petisi yang menuntut pernyataan ketidakmampuan atau persetujuannya.

Undang-undang disahkan meskipun penasihat hukum pemerintah Israel sendiri, Gali Baharav-Miara, telah menyatakan penentangannya untuk mencegah pengadilan memiliki kendali yudisial, dan menyatakan posisi hukumnya dalam hal ini. (T/R7/P2)

Baca Juga:  AWG Serukan Jamaah Haji Indonesia Boikot Produk Pro-Zionis Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi