MK Hapus PT 4 Persen untuk Pemilu 2029

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK official)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) empat persen, berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludemyang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (29/2).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.

Untuk pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Baca Juga:  Tanda Bahagia Dunia

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang. (R/P2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rudi Hendrik