Jakarta, MINA – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) turut berpartisipasi dalam perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022, di Jakarta Convention Center (JCC), mulai dari 5 hingga 9 Oktober.
ISEF tahun ini merupakan penyelenggaraan yang kesembilan kalinya oleh Bank Indonesia (BI).
Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan, industri fintech syariah sebagai bagian dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sangat tergerak dan antusias untuk menjadikan fintech syariah salah satu sarana pemulihan ekonomi secara inklusif.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatanganan MOU oleh member dari AFSI dengan beberapa perusahaan di momentum ISEF 2022,” ujar Ronald di acara ISEF 2022, Kamis (6/10).
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Ronald menyampaikan, komitmen tersebut ditindaklanjuti AFSI dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) sejumlah anggotanya dengan mitra strategis pada ISEF 2022.
Anggota tersebut di antaranya PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis, P2P Syariah) bersama PT BPRS Wakalumi, PT Rachmad Dharma Anugrah (Sobat Syariah) bersama PT Zurich General Takaful Indonesia (Asuransi Zurich Syariah), dan PT Astra Kreasi Digital (Moxa Mabroor) bersama PT Zurich General Takaful Indonesia (Asuransi Zurich Syariah).
“Semoga kolaborasi ini menjadi bagian dari ikhtiar yang dapat berkontribusi positif dalam memajukan industri fintech syariah dan dapat memberikan dampak manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
AFSI sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) syariah yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, ajang ISEF 2022 ini dapat menjadi sarana untuk mengenalkan fintech syariah sekaligus momentum memperluas jangkauan edukasi dan kolaborasi pelaku industri fintech syariah dengan stakeholder dari multi sektor di Indonesia.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) merupakan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Syariah, yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 22 Agustus 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Nomor S-10/D.02/2020. (L/R1/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren