Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Masjid Nabawi, Jamaah Haji Dilarang Live Streaming hingga Bawa Bendera

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 27 April 2026 - 20:39 WIB

Senin, 27 April 2026 - 20:39 WIB

57 Views ㅤ

NABAWI
Masjid Nabawi di Madinah. (foto: dok MINA)

Madinah, MINA – Jamaah haji diimbau untuk mematuhi berbagai aturan ketat selama berada di Masjid Nabawi guna menjaga kesucian dan ketertiban tempat ibadah tersebut, terutama di tengah meningkatnya jumlah jamaah pada musim haji 1447 H/2026 M.

Petugas penyelenggara ibadah haji mengingatkan, pengawasan di area masjid sangat ketat oleh aparat keamanan Arab Saudi atau askar. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat langsung ditindak tanpa pengecualian.

Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi Daerah Kerja Madinah, Thoriq menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.

Askar (petugas keamanan) akan menindak siapa pun yang melanggar demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi

Adapun sejumlah larangan yang wajib dipatuhi jamaah haji selama berada di Masjid Nabawi antara lain:

  1. Dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.
  2. Dilarang membuat video untuk tujuan komersial.
  3. Dilarang mendokumentasikan evakuasi medis atau jenazah.
  4. Dilarang membawa bendera, atribut organisasi, maupun identitas kelompok.
  5. Dilarang membuat kegaduhan.
  6. Dilarang meneriakkan yel-yel.
  7. Dilarang membawa alat pengeras suara.
  8. Dilarang merokok di area masjid.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kesakralan masjid sekaligus memastikan kenyamanan jutaan jamaah dari berbagai negara yang datang beribadah setiap harinya.

Petugas juga menyarankan agar aktivitas seperti live streaming atau pembuatan konten dilakukan di luar area masjid agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu, jamaah juga diingatkan untuk tidak berkerumun atau melakukan aktivitas yang dapat menghambat arus pergerakan jamaah lain, mengingat kepadatan di Masjid Nabawi meningkat signifikan selama musim haji.

Baca Juga: Berakhirnya Misi Militer AS, Irak Hadapi Tekanan Fragmentasi Internal

Dalam praktiknya, sanksi terhadap pelanggaran bervariasi. Untuk pelanggaran ringan, jamaah biasanya akan dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

Namun, untuk pelanggaran berat seperti membuat keributan serius atau tindakan melanggar hukum, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai aturan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui petugas haji juga terus melakukan sosialisasi aturan ini sejak di tanah air hingga di kloter-kloter keberangkatan, agar jamaah memahami regulasi yang berlaku di Tanah Suci.

Dengan mematuhi aturan tersebut, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib, sekaligus menjaga citra positif jamaah haji Indonesia di mata dunia. []

Baca Juga: Pakta Pertahanan Mekah Siap Kerahkan Pasukan Hadapi Houthi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Wamenhaj: Data 400 ribu Jamaah Invalid, Antrean Rata-Rata 14 Tahun Saja
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Edu