Fatwa Shalat Jum’at di Jalanan, Habib Rizieq: Jangan Diperdebatkan

Cibubur, 25 Shafar 1438/25 November 2016 (MINA) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Syihab mengatakan bahwa fatwa tentang boleh tidaknya kaum Muslimin shalat Jum’at di jalanan tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Ada salah satu kelompok besar di Indonesia mengeluarkan fatwa haram shalat Jum’at di jalan, maka perlu kita luruskan. Mayoritas umat Islam di Indonesia kan pengikut madzhab Syafi’I, maka saya akan membawakan pendapat Imam An-Nawawi, salah satu ulama besar madzhab Syafi’I,” kata Habib Rizieq dalam kunjungannya ke Radio Silaturahim (), Kamis (24/11).

Ia kemudian menunjukkan pendapat Imam An-Nawawi terkait shalat Jum’at di luar masjid yang bunyinya seperti ini “Sahabat-sahabat kami, maksudnya ulama-ulama syafi’iyyah, berkata: shalat Jum’at tidak harus dilaksanakan di masjid, tetapi boleh di pelataran, asalkan masih di tengah-tengah kampung atau suatu kota tertentu.”

“Bisa kita baca bersama dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi halaman 51, di situ jelas disebutkan shalat Jum’at boleh dilakukan di pelataran asalkan masih di tengah kota atau desa, bukan tempat terbuka seperti padang pasir. Apakah jalan Thamrin ini padang pasir? Kan sudah jelas-jelas jalan Thamrin ini tengah kota,” kata dia.

Hal ini, kata dia, menunjukkan sholat Jum’at di jalan itu sah-sah saja.

“Sudah ada fatwa yang membolehkan shalat Jum’at di jalan. Ini ada kelompok mengeluarkan fatwa haram sholat Jum’at di tengah jalan. Itu kan sudah jelas pandangan Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’nya, tidak perlu dipertentangkan,” ujarnya.

Sekarang yang perlu dimusyawarahkan dengan lembaga keamanan dalam hal ini kepolisian itu adalah menyamakan pandangan. “Pihak kepolisian kan merasa keberatan dengan acara aksi super damai pada 2 Desember mendatang dengan dalih mengganggu ketertiban umum,” katanya.

“Ini sebetulnya hanya masalah teknis saja tidak perlu dibesar-besarkan. Polisi bisa menutup sementara akses jalan itu, sudah tidak ada yang merasa diganggu, kan sama-sama enak jadinya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Dewan Pembina Rasil, . Menurut dia, sangat disayangkan jika sudah ada fatwa sebelumnya, tapi tidak mau merujuk fatwa itu, malah terkesan menolak fatwa yang sudah ada.

“Mereka mengharamkan yang dihalalkan, dan mereka sendiri menghalalkan apa-apa yang diharamkan. Contohnya mengundang non-Muslim masuk masjid, kemudian salaman tangan, ini kan jelas diharamkan dalam Islam, mereka malah menghalalkan hal ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) sebelumnya mengeluarkan fatwa haram terkait sholat Jum’at di jalanan. (L/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.