New York, MINA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, mengkonfirmasi pada hari Jumat (24/5), pihaknya akan segera mengirimkan pemberitahuan keputusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang di Gaza ke Dewan Keamanan PBB.
Guterres mengatakan dalam pernyataan pers seperti dikutip dari Palinfo, keputusan Mahkamah Internasional, sesuai dengan undang-undangnya, bersifat mengikat, dan ia percaya bahwa para pihak akan mematuhi perintah tersebut.
Ia mengkonfirmasi, tindakan sementara Mahkamah Internasional yaitu memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan.
Pengadilan mengatakan dalam keputusannya yang dikeluarkan pada hari Jumat, Israel harus mengizinkan penyelidik mengakses Jalur Gaza yang terkepung dan menyerahkan laporan tentang kemajuan yang dicapai dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Sejak tanggal 7 Oktober lalu, tentara pendudukan Israel melanjutkan agresinya terhadap Jalur Gaza, dengan dukungan Amerika dan Eropa, ketika pesawat-pesawatnya mengebom sekitar rumah sakit, gedung, menara, dan rumah-rumah warga sipil Palestina, menghancurkannya di atas kepala orang-orang Palestina, penduduknya, dan mencegah masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Agresi pendudukan yang terus berlanjut terhadap Gaza menyebabkan syahidnya 35.857 orang dan melukai 80.293 lainnya, selain itu juga menyebabkan pengungsian besar-besaran terhadap 1,7 juta orang dari populasi Jalur Gaza, menurut data PBB.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza