ICJ Perintahkan Israel Berhenti Serang Rafah, Akankan Ditaati?

Para hakim di Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) pada Jumat, 24 Mei 2024 memerintahkan Pendudukan Zionis Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan.

Sebanyak 15 hakim di ICJ menilai bahwa serangan militer Israel berisiko besar dan membahayakan penduduk Palestina di Jalur Gaza.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kelompok Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam.

Perintah tersebut dibacakan Salam atas tindakan sementara tambahan yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida yang sedang berlangsung, terhadap Israel.

Pengadilan Tinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu mengatakan perubahan perintah dari yang dikeluarkan pada 28 Maret 2024, mempertimbangkan perubahan keadaan akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung.

Keputusan itu mengatakan, Israel belum cukup mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.

ICJ juga meminta Israel menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk akses tanpa hambatan terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Israel juga diperintahkan untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:  Kemeriahan Idul Adha di Masjid Baitul Muttaqien Bekasi Berbalut Solidaritas Palestina

Tidak hanya menekan Israel, namun keputusan ICJ juga turut menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan milisi Hamas.

Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan ini tidak memiliki aparat untuk menegakkannya.

Sekjen PBB Sebut Keputusan ICJ Mengikat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres menegaskan, putusan Mahkamah Internasional bersifat “mengikat” setelah pengadilan tinggi PBB itu memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah.

Guterres juga mengingatkan bahwa putusan ICJ harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.

“Putusan pengadilan itu bersifat mengikat dan mempercayai para pihak akan mematuhi perintah pengadilan,” tegas Guterres dalam pernyataan via juru bicaranya.

Palestina Berharap Israel Patuhi Perintah ICJ

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour memuji putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah dan menyerukan agar Israel segera mematuhi keputusan tersebut.

“Kami menyambut baik tindakan sementara ini termasuk menghentikan operasi militer di Rafah,” kata Riyad Mansour kepada wartawan di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Mansour menyebut bahwa perintah tersebut wajib dijalankan.

“Kami berharap resolusi ICJ dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Itu wajib. Dan Israel merupakan pihak dalam konvensi tersebut,” ujarnya

Hamas Puji Keputusan ICJ

Baca Juga:  Rumah Zakat Aceh Salurkan 1 Ton Beras Untuk Lansia

Gerakan Perlawanan Islam Palestina, Hamas melontarkan pujian untuk putusan Mahkamah Internasional dalam memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.

Namun, Hamas mengkritik putusan ICJ yang mengecualikan wilayah Jalur Gaza lainnya yang juga menjadi medan pertempuran.

Hamas mengharapkan putusan ICJ bisa mengakhiri agresi dan genosida terhadap rakyat Palestina di seluruh Jalur Gaza dan bukan hanya di Rafah.

“Apa yang terjadi di Jabalia (wilayah di Jalur Gaza bagian utara-red) dan wilayah lainnya di sektor (utara) adalah sama-sama tindak kriminal dan sama berbahayanya dengan apa yang terjadi di Rafah,” kata Hamas dalam pernyataannya.

Tanggapan Israel

Alih-alih mentaati perintah perintah ICJ tersebut, pemerintah Zionis Israel justru menentang keras keputusan itu dan bertekad akan melanjutkan perang sampai tujuannya tercapai yakni membebaskan sandera dan melenyapkan Hamas.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa tuduhan genosida di Gaza adalah salah, keterlaluan, dan menjijikkan secara moral. Ia mengklaim perang di Gaza, yang telah membunuh lebih dari 35.800 orang, adalah sah. Bahkan kantor perdana menteri menyebut tindakannya itu sudah sesuai dengan hukum internasional.

“Israel bertindak berdasarkan haknya untuk mempertahankan wilayah dan warganya, konsisten dengan nilai-nilai moral dan sesuai dengan hukum internasional,” katanya, dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor perdana menteri.

Baca Juga:  Israel Larang Hewan Kurban Masuk ke Gaza untuk Perayaan Idul Adha 

Lebih lanjut ia menambahkan operasi di Rafah dilakukan yang sesuai, tidak memengaruhi kondisi kehidupan penduduk sipil warga Palestina di Gaza.

Selain itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri Itamar Ben Gvir juga menolak tegas putusan tersebut.

“Masa depan kita tidak bergantung pada apa yang dikatakan oleh orang-orang non-Yahudi, melainkan pada apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi,” katanya, di platform media sosial X.

Israel Terus Gempur Rafah

Meskipun ICJ telah memerintahkan Israel mengehentikan serangan, tentara Zionis terus meningkatkan agresi militernya di Gaza dengan pesawat-pesawat mengebom sasaran di kotal Rafah.

Warga dan media Palestina melaporkan serangkaian serangan Israel menghantam jalan-jalan dan rumah-rumah di lingkungan Shaboura di Rafah tengah, tak lama setelah keputusan ICJ dibacakan.

Tank-tank Israel pada Jumat juga menghancurkan pasar lokal dan buldoser terus merobohkan toko-toko dan properti di gang-gang sempit Jabalia, Gaza utara.

Sayap bersenjata Hamas mengatakan bahwa para pejuangnya telah menyerang tiga tank Israel di wilayah itu.

Tank-tank juga bergerak mendekati Rumah Sakit Kamal Adwan di dekatnya. Petugas medis mengatakan tembakan Israel telah menyebabkan penghentian operasi di fasilitas medis terakhir yang berfungsi di Jalur Gaza utara itu. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani