JAMAAH HAJI ILEGAL TURUN DRASTIS

Seorang jamaah haji khusyu berdoa dan seorang lagi melakukan selfie. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh )
Seorang jamaah khusyu berdoa dan seorang lagi melakukan selfie. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh )

Makkah, 28 Muharram 1437/10 November 2015 (MINA) – Persentase ilegal turun drastis menjadi 10 persen tahun ini dari 78 persen tahun lalu.

Menurut Emir Makkah Pangeran Khaled Al-Faisal sekaligus Ketua Komite Haji Pusat, penurunan itu disebabkan kampanye kesadaran yang berfokus pada tema “Tidak ada haji tanpa izin”.

Pangeran Khaled mnyetujui pertemuan bulan depan untuk mengevaluasi kinerja seluruh instansi pemerintah dan swasta yang bersangkutan dengan Haji, Saudi Gazette melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia juga menyerukan untuk membuat rencana untuk haji tahun depan.

Baca Juga:  Menlu Iran-Mesir Bertemu di Gambia Bahas Gaza

Pertemuan itu akan membahas sejumlah layanan yang disediakan untuk jamaah, termasuk akomodasi, transportasi, makanan, penerimaan pada saat kedatangan, keberangkatan dan pengelompokan.

Dia meminta semua departemen terkait untuk menyajikan proposal mereka tentang bagaimana untuk memastikan haji berjalan mulus dan nyaman.

Sebanyak 27 departemen pemerintah yang terlibat dalam pelayanan haji telah mengosongkan kantornya di Mina, Arafah dan Muzdalifah untuk pindah ke kantor baru mereka di sekitar Makkah.

Pangeran juga meminta semua departemen pemerintah di tempat-tempat suci yang terlibat dalam pelayanan haji menyerahkan kantornya kepada Kementerian Haji agar digunakan untuk akomodasi jamaah.

Menurut laporan statistik, sebanyak 1.950.000 jamaah yang melakukan haji pada tahun ini. Di antaranya sekitar 1,38 juta berasal dari luar negeri dan 567.000 adalah jamaah dalam negeri. (T/P001/R02)

Baca Juga:  Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji 2024

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0