Kemenag Susun Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Al-Quran 

Bekasi, MINA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyusun Lulusan pada Lembaga Pendidikan Al-Quran.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Pendidikan Al-Quran tidak boleh berhenti hanya kepada literasi membaca dengan benar, tapi meski masih tingkat bawah, anak-anak mulai diajarkan isi. Standar harus didahulukan sebelum standar kelulusan.

Menurutnya, target pertama dalam Pendidikan Al-Quran adalah paham terhadap apa yang dibaca. Lulus belum paham akan jadi tragedi karena kesalahan dalam memahami. Dan perlu ditekankan juga untuk masing- masing marhalah harus ada. Sehingga anak didik dengan pemahaman tertentu dapat dinyatakan lulus.

“Hal ini dilakukan supaya tidak menjadi tertuduh, belajar Al-Quran kok malahan menyimpang atau bahkan melakukan pelecehan seksual. Hal ini merupakan bagian dari pembelajaran yang dalam praktiknya menciderai praktik Pendidikan Al-Quran,” katanya di Bekasi, Kamis (7/7).

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Jalani Latihan Perdana di Prancis

Di hadapan para peserta, Waryono menegaskan bahwa apabila nanti Pendidikan Al-Quran didesain berjenjang, jangan sampai dalam kurikulumnya tautologi, seperti dalam materi fiqih yang sudah ada selama ini.

“Misalnya, belajar Kitab Safinah tentang Thaharah. Naik ke jenjang berikutnya dengan maraji’ kitab Fathul Qarib, maka pembahasannya Thaharah lagi. Hal serupa ketika jenjang berikutnya lagi dengan kitab Fathul Wahab, Thaharah lagi, meskipun dengan sedikit perluasan,” jelasnya.

Waryono berharap Pendidikan Al-Quran didesain agar para peserta didik dapat memahami Al-Quran secara kontekstual. Pesan universal dalam Al-Quran harus diajarkan terlebih dahulu mulai dari tingkat Pendidikan Al-Quran paling bawah sampai ke tingkat atas itu harus sama. Pengajaran secara tafsili harus, tapi pesan universal harus diperoleh.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah: Jangan Bosan Dukung Kemerdekaan Palestina

Misalnya, bahwa Al-Quran ini adalah untuk kemaslahatan manusia, maka ketika anak-anak bertengkar atau melakukan kekerasan dengan saudaranya walaupun berbeda agama adalah bertentangan dengan nilai universal Al-Quran.

Kegiatan penyusunan standar kompetensi lulusan ini dilaksanakan selama tiga hari, 6-8 Juli 2022.

Selain itu, Kasubdit Pendidikan Al-Quran, Mahrus mengatakan perumusan standar kompetensi merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pembelajaran Al-Quran.

“Subdit Pendidikan Al-Quran saat ini sedang fokus merumuskan standar kompetensi lulusan dan penjenjangan dalam Pendidikan Al-Quran. Hal ini dilakukan agar semakin jelas lulusan Pendidikan Al-Quran mampu menempatkan diri sesuai dengan levelnya,” lanjutnya.

Penyusunan standar kompetensi lulusan Pendidikan Al-Quran ini diikuti oleh praktisi Pendidikan Al-Quran di Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Rumusan kegiatan ini akan melengkapi regulasi terkait pendidikan Al-Quran yang sudah ada sebelumnya.(R/R5/R1)

Baca Juga:  Bukan Heat Wave, BMKG: Peralihan Musim Penyebab Suhu Udara Jadi “Gerah”

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.