Kemnaker dan Kemenag Tandatangani MoU Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Jakarta, MINA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama menandatanggani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan nonprosedural melalui ibadah umrah dan ziarah.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat petang (29/12). Demikian laporan pers Kemenag yang dikutip MINA.

Dalam sambutannya Menag Lukman Hakim mengatakan, nota kesepahaman antara Kemnaker dan Kemenag memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah pekerja migran Indonesia non prosedural yang sampai saat ini menjadi persoalan bagi bangsa dengan jumlah penduduk kurang lebih 280 juta.

“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini tentu adalah bagian dari upaya kita yang terus-menerus memberikan perlindungan kepada khususnya mereka yang mendapatkan hak pekerjaan,” ujar Menag.

“Namun dalam waktu yang bersamaan mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah. Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi,” tambahnya.

Menurut Menag,  pihaknya sering mendapat informasi terkait jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke Tanah Air.

Ia menambahkan, selama ini Kemenag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah karena pemerintah hanya fokus mengurus haji.

Baru beberapa bulan terakhir, Kemenag juga akan fokus menangani persoalan umrah terutama pasca persoalan yang melilit First Travel dan persoalan lainnya.

“Mudah-mudahan nota kesepahaman ini bisa kita tindak lanjuti dengan program-program nyata,“ harapnya.

Sementara itu Menaker Hanif Dakhiri mengatakan, proses penempatan PMI pada prinsipnya merupakan proses migrasi tenaga kerja sebagai aktualisasi hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, sehingga migrasi dapat mewujudkan kehidupan PMI dan anggota keluarganya lebih sejahtera.

“Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya,” kata Menteri Hanif. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.