Ketua PP Muhammadiyah Paparkan Alasan Pengharaman Rokok

Jakarta, MINA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas, menyampaikan, Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam besar di Indonesia, telah mencermati bahwa konsumsi rokok itu telah sampai kepada situasi yang mengkhawatirkan.

Dia juga menjelaskan, organisasi keagamaan tersebut mengharamkan rokok karena produk itu berdampak buruk bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

“Dampak yang ditimbulkan dari produk tembakau tersebut tidak hanya merugikan kesehatan bagi si perokok tetapi juga orang lain yang terpapar asapnya,” kata Anwar dalam Diseminasi Riset dan Diskusi Media “Data Outlook Perokok Pelajar 2022” di Auditorium Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam hal ini, hasil penelitian para ilmuwan telah menunjukkan, rokok mengandung zat-zat yang berbahaya dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemi rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Mendikbudristek Minta Semua Pihak Meneruskan Merdeka Belajar Berkelanjutan

Selain itu, lanjut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025 ini, produk rokok bisa mengancam ekonomi di lapisan bawah. Karena pengeluaran untuk rokok di kelompok cukup besar setelah pengeluaran beras.

“Menanggapi fakta-fakta tersebut, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah mengeluarkan fatwa nomor 6/SM/MTT/III/2010 tertanggal 22 Rabiul Awal 1431 H/ 8 Maret 2010 M tentang Hukum Merokok, dalam fatwa dijelaskan bahwa merokok dapat merugikan kesehatan dan hukumnya haram,” tegasnya.

Selanjutnya fatwa tersebut diikuti dengan kesepakatan empat Majelis PP Muhammadiyah di tahun yang sama, yaitu Majelis Pelayanan Kesehatan Umum (MPKU), Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Majelis Perguruan Tinggi (Dikti) dan Majelis Pelayanan Sosial (MPS) yang mengharuskan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di dalam lingkungan Muhammadiyah.

Baca Juga:  Sejarah Hardiknas, Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia 

Selain itu, lanjut Anwar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran nomor 412/I.0/H/2011 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Muhammadiyah untuk memperkuat kebijakan sebelumnya terkait fatwa merokok.

Di tengah kondisi global di mana tren rokok mengalami tren penurunan, hingga dunia kini bahkan telah memproklamirkan rokok sebagai artefak dari masa lalu (a thing of the past), Indonesia justru semacam anomali.

Dalam perbandingan rilis surveiGATS 2011 dan 2021 dijelaskan selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Survei tersebut juga menunjukkan hampir 8 dari 10 (75%) pemuda usia produktif (25-40 tahun) adalah perokok aktif.

Baca Juga:  Syahidnya Abu Al-Foul di Tulkarem Menambah Semangat para Pejuang

Teranyar, hasil data riset lapangan 2022 yang dilakukan Indonesia Institute for Social Development () bersama  Ikatan Pelajar Muhammadiyah () terhadap Perilaku Merokok di Kalangan Pelajar, ditemukan data bahwa 26,25 % responden mengaku pernah merokok. Sebanyak 32,4 % mengaku sebagai perokok jenis rokok elektrik, dan sebagian diantara pelajar yang merokok tersebut mengaku mulai merokok di usia 5 tahun.

Hasil riset dan paparan narasumber ditanggapi oleh Agus Suprapto (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK RI), Benget Saragih (Ketua Tim Kerja Pengendalian Akibat Tembakau Dirjen P2P Kemenkes RI), dan Diyah Puspitarini (Sub Komisi Advokasi KPAI).

Romo Soedibyo Markus menutup kegiatan diskusi ini sembari mengajak dan meneguhkan agar tidak putus asa untuk terus menggerakkan pengendalian tembakau.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.