Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Kaji Dratf UU Penggabungan Tepi Barat

Rendi Setiawan - Senin, 2 Mei 2016 - 21:34 WIB

Senin, 2 Mei 2016 - 21:34 WIB

340 Views

Tel Aviv, 24 Rajab 1437/2 Mei 2016 (MINA) – Media Israel Yediot Aharonot edisi Senin (2/5) mengungkapkan, Menteri Kehakiman Israel, Eliat Shaked sedang mengkaji draft undang-undang penggabungan Tepi Barat untuk segera diterapkan pada permukiman ilegal Israel.

Media Israel itu mengatakan, undang-undang penggabungan Tepi Barat ke dalam wilayah pemukiman ilegal Israel sangat realistis. Membuat sistem baru melalui undang-undang untuk mengatur dua bangsa yang berbeda, Yahudi dan Palestina, demikian laporan The Palestinian Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pernyataan Shaked muncul saat pembukaan acara forum hukum di wilayah Israel menyusul usulan terhadap komite hukum dan undang-undang di dewan parlemen Knesset untuk membuat draft hukum penggabungan Tepi Barat ke dalam wilayah Israel.

Dua tokoh Yahudi, Oret Setruk dan Yarev Livin mengajukan draft undang-undang penggabungan Tepi Barat kepada pemerintahan sebelumnya yang juga dipimpin Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Keduanya meminta undang-undang ini dapat direalisasikan. Namun saat itu, Netanyahu memutskan untuk membekukan undang-undang tersebut sebelum diajukan ke penasehat hukumnya. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Rekomendasi untuk Anda