Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Salah satu yang menjadi fenomena dalam kehidupan birokrasi adalah maraknya budaya suap. Dalam ajaran Islam, suap adalah sesuatu yang sangat diharamkan. Suap berarti memberi sejumlah harta benda kepada pelaku birokrasi dimana dengan tanpa pemberian tersebut hal itu memang sudah menjadi kewajibannya yang harus ditunaikan.
Menurut Ibnu Abidin suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu memutuskan sesuatu hal yang memihak kepadanya atau agar ia memperoleh keinginannya dengan pemberian tersebut.
Suap termasuk salah satu dosa besar yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas hamba-hamba-Nya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga melaknat pelakunya. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)
Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim
Melakukan suap, berarti juga memakan harta orang lain secara batil, karena ia memberi uang kepada oran lain (secara tidak semestinya) dengan maksud untuk menghalangi kebenaran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu menge-tahui.” (Qs. Al Baqarah: 188)
Pengharaman suap meliputi tiga unsur yaitu: penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya. Hal ini seperti dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Allah Subhanahu Wa Ta’ala melaknat penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani)
Memakan hasil suap, berarti memakan barang haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam dan mencela orang-orang Yahudi karena memakan yang haram, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (Al Maidah: 42)
Setiap barang yang haram, pasti akan diganjar Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan api neraka. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya.”
Baca Juga: Bantuan Pangan untuk Palestina
Kemudian ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Apakah barang yang haram itu?”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Suap dalam proses hukum.”
Hukum suap menjadi sangat diharamkan jika tujuannya adalah memutarbalikkan yang batil menjadi benar atau membenarkan kebatilan atau menganiaya seseorang. Sesuatu yang diberikan dalam suap, adakalanya berupa harta benda, uang atau apa saja yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan penyuap tersebut dapat terwujud.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan pernah menerima sedekah dari hasil suap. Sebab Allah Subhanahu Wa Ta’ala hanya akan menerima apa-apa yang baik dari hamba-hamba-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik, tidak mau menerima kecuali baik dan sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh orang-orang mukmin sebagaimana menyuruh kepada para rasul.” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Jadi, seorang muslim wajib menjauhi dan mewaspadai suap serta memberi peringatan kepada orang-orang yang melakukannya karena suap mengandung kejahatan dan merupakan dosa besar serta berakibat sangat buruk. Wallahua’lam.(R02/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran