MESIR SETUJUI HUKUM BARU BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL

utama.seru, 8 Sya’ban 1435/6 Juni 2014 (MINA) – menyetujui hukuman baru untuk pelaku pelecahan seksual, di tengah meningkatnya tekanan pada otoritas untuk melawan fenomena yang merajalela.

Sampai saat ini Mesir tidak memiliki hukum yang mendefinisikan pelecehan seksual, meskipun lebih dari 99 persen wanita mengalami pelecehan, tercatat dalam sebuah studi oleh PBB pada 2013. Ma’an News Agency melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Presiden sementara pada masa transisi, Adly Mansour menyetujui berbagai amandemen untuk menghukum pelanggaran terhadap perempuan pada Kamis (5/6), mencakup hukuman penjara, denda atau keduanya.

Tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual melalui kata-kata atau tindakan akan dihukum penjara minimal selama enam bulan dan dikenakan denda antara 3.000 hingga 5.000 pound Mesir.

Apabila  pelaku berniat ingin mendapat kepuasan dari korban, maka ia akan dikenakan hukuman selama 1 tahun dan denda 10.000-20.000 pound.

Penjara dua hingga lima tahun serta denda 20.000-50.000 pound akan berlaku jika pelaku melibatkan keluarga atau tenaga akademis atau memberi tekanan mendalam pada korban. (T/Fauziah/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0