Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA UPAYAKAN PERCEPAT PENYELIDIKAN KEJAHATAN ISRAEL OLEH ICC

Rana Setiawan - Rabu, 8 April 2015 - 00:06 WIB

Rabu, 8 April 2015 - 00:06 WIB

430 Views

icc.jpg">icc.jpg" alt="icc" width="225" height="225" />Ramallah, 18 Jumadil Akhir 1436/7 April 2015 (MINA) – Palestina menyiapkan dokumen-dokumen baru untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar mempercepat penyelidikan awal pada kejahatan perang Israel.

Riyad al-Maliki, Menteri Luar Negeri Palestina, mengatakan ikhwal ini dalam sebuah wawancara, sebagaimana dilaporkan Al-Ray Media Agency dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Menlu Palestina mengatakan, para pejabat Palestina yang berhubungan dengan jaksa ICC, Fatou Bensouda, ditugaskan untuk menemukan dokumen-dokumen baru yang akan dapat mempercepat penyelidikan “kejahatan perang” Israel.

Menteri mengatakan penyelidikan yang dibuka pada pertengahan Januari dengan fokus pada tindakan Israel di wilayah Palestina sejak 13 Juni 2014, termasuk serangan rezim di Gaza, “dapat memakan waktu” karena volume informasi dalam pemeriksaan.

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

“Pengadilan tidak akan fokus hanya pada agresi Israel terakhir di Jalur Gaza, tapi akan melihat ke semua apa yang dianggap … sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.

Maliki mengatakan Palestina juga dalam pembicaraan dengan Rusia dan Cina, keduanya anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk memastikan setiap penyelidikan kejahatan Israel di ICC tidak akan diblokir atau ditunda.

Dia menambahkan DK PBB adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk menangguhkan atau menunda penyelidikan yang diluncurkan ICC.

Pada Februari 2015 lalu, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengeluarkan dekrit untuk pembentukan komite baru guna menindaklanjuti tawaran Palestina menuntut Israel di ICC. Komite telah bertugas menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang Palestina perlu hadirkan ke ICC.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal

Palestina resmi bergabung ICC pada Januari, tapi undang-undang mulai berlaku pada 1 April lalu.

Perang Israel di Jalur Gaza musim panas lalu dan kebijakan perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki membuat kasus yang kuat untuk Palestina menuntut rezim di ICC.

Perang terbaru Israel di Gaza yang berakhir pada Agustus 2014 dengan gencatan senjata yang ditengahi Mesir menewaskan hampir 2.200 warga Palestina. Serangan Israel terbaru juga mengakibatkan 11.100 lainnya terluka.(T/R05/P2)

 

Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

http://alray.ps/en/index.php?act=post&id=6109#.VSOeCeEvsZk

Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda